/
/
Sudahkah Gaji Anda Dizakati?

Sudahkah Gaji Anda Dizakati?

TODAY MOREE

Klik & Ikut Donasi Sekarang!

Picture of Wahdah Inspirasi Zakat

Wahdah Inspirasi Zakat

Senin, 29 September 2025 ~ 16:36 PM

Bagikan Sekarang :

WhatsApp
Facebook
Telegram

Sahabat Inspirasi, salah satu bentuk zakat yang masih jarang diketahui dan ditunaikan oleh sebagian besar umat Muslim adalah zakat penghasilan (zakat profesi). Padahal, jenis zakat ini merupakan bagian penting dari rukun Islam yang ketiga dan wajib ditunaikan bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syaratnya.

Mari kita berkenalan dengan jenis zakat yang satu ini:

  1.  Apa Itu Zakat Penghasilan?

Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan rutin yang diperoleh seseorang dari pekerjaan atau profesi-nya, seperti gaji karyawan, honor guru, penghasilan dokter, notaris, wiraswasta, dan profesi lainnya.

Zakat ini berbeda dari zakat maal (harta), karena dihitung dari penghasilan langsung saat diterima, bukan dari akumulasi harta tahunan.

  •  Syarat Wajib Zakat Penghasilan

Seorang Muslim wajib mengeluarkan zakat dari penghasilannya jika memenuhi dua syarat utama:

1. Mencapai nishab

   Nishab zakat penghasilan disamakan dengan nilai 85 gram emas. Jika 1 gram emas = Rp1.100.000, maka nishabnya = Rp93.500.000 per tahun atau sekitar Rp7.791.000 per bulan.

2. Telah haul atau diterima secara rutin

   Karena penghasilan diterima setiap bulan, maka zakatnya dikeluarkan setiap kali menerima gaji.

  • Berapa Besaran Zakatnya?

Zakat penghasilan ditunaikan sebesar 2,5% dari total penghasilan bersih setiap bulan.

Contoh perhitungan-nya:

– Gaji bulanan Anda: Rp10.000.000

– Pengeluaran pokok (opsional): Rp2.000.000

– Penghasilan bersih: Rp8.000.000

– Zakat: 2,5% × Rp8.000.000 = Rp. 200.000

Jadi, yang wajib sahabat zakat-kan perbulannya adalah Rp. 200.000

Catatan: Jika ragu memisahkan kebutuhan pokok, Anda bisa langsung menghitung dari penghasilan kotor sebagai langkah hati-hati dalam beragama.

  •  Ke Mana Zakat Ini Disalurkan?

Zakat penghasilan disalurkan kepada 8 golongan mustahik sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an (At-Taubah: 60), di antaranya:

– Fakir dan miskin

– Amil (pengelola zakat)

– Gharim (orang berutang)

– Ibnu Sabil (musafir)

– Mualaf

– Fisabilillah

– Riqab (hamba sahaya)

– Fi sabilillah (di jalan Allah)

       E.  Mengapa Zakat Penghasilan Penting?

1. Membersihkan harta dan menjadikannya lebih berkah

2. Membantu masyarakat miskin dan dhuafa

3. Menggerakkan roda ekonomi umat

4. Menjalankan perintah Allah dan menyempurnakan rukun Islam

Tak perlu menunggu kaya raya untuk berzakat. Selama penghasilan Anda sudah mencapai nishab, maka kewajiban zakat sudah berlaku.

“Zakat itu bukan mengurangi harta, tapi justru menyucikannya.” (HR. Muslim).

## 📣 Yuk, Tunaikan Zakat Gaji Anda Bersama WIZ!

Berita Lainnya :

Dampak El Nino, 2 Rumah di Pammana Hangus Terbakar, WIZ Turun Berikan Bantuan

Dampak El Nino, 2 Rumah di Pammana Hangus Terbakar, WIZ Turun Berikan Bantuan

Kemarau yang berkepanjangan di Indonesia dampak dari fenomena alam El Nino. Juga dirasakan oleh masyarakat di Kabupaten Wajo seperti kekeringan,…
WIZ Bantu Pak Muhammad Ali, Korban Kebakaran di Pammana

WIZ Bantu Pak Muhammad Ali, Korban Kebakaran di Pammana

Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Kabupaten Wajo kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat yang sedang tertimpa musibah. Pada Senin, 7 September 2026,…
Gelar Rapat Tengah Tahun, WIZ Gerai Zona Bosowasi Bahas ini!

Gelar Rapat Tengah Tahun, WIZ Gerai Zona Bosowasi Bahas ini!

Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Gerai Zona Bosowasi menggelar Rapat Tengah Tahun (RTT) di kantor WIZ Sinjai, Jl. Poros Sinjai Kajang,…
Berkunjung Ke WIZ, Komunitas Tuna Rungu Bawa Pesan Tersirat

Berkunjung Ke WIZ, Komunitas Tuna Rungu Bawa Pesan Tersirat

Komunitas Tuna Rungu Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan kegiatan touring ke berbagai tempat, instansi, dan lembaga sosial. Di antaranya, mereka ke…
WIZ Bagi-Bagi Al-Qur’an dan Beras ke Pondok Pesantren di Belawa

WIZ Bagi-Bagi Al-Qur’an dan Beras ke Pondok Pesantren di Belawa

Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Wajo kembali melakukan aksi bagi-bagi Al-Qur’an ke Pondok Pesantren. Kali ini,…
Dirgahayu Indonesia ke 81 Tahun, WIZ Bagi-bagi Air Gratis di Lokasi Pengibaran Bendera

Dirgahayu Indonesia ke 81 Tahun, WIZ Bagi-bagi Air Gratis di Lokasi Pengibaran Bendera

Dalam rangka menyemarakkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 tahun. Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Wajo menghadirkan rangkaian kegiatan di hari upacara pengibaran…

Sedikit dari Anda, berarti segalanya bagi mereka. Mari berbagi kebaikan hari ini!