

Fidyah adalah kewajiban mengganti puasa Ramadhan dengan memberi makan orang yang membutuhkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dan tidak memiliki harapan untuk menggantinya di hari lain.
Kewajiban fidyah berlaku bagi:
Lansia yang sudah tidak kuat berpuasa
Orang dengan sakit menahun yang kecil kemungkinan sembuh
Ibu hamil atau menyusui
Kewajiban fidyah dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184, bahwa bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah dibayarkan dengan:
Memberi makan satu orang tidak mampu untuk satu hari puasa yang ditinggalkan, atau
Mengganti dalam bentuk uang setara 3x makan sehari atau Minimal Rp. 30.000
![]()
Menanti doa-doa orang baik