Zakat emas adalah zakat yang dikenakan pada kepemilikan emas jika telah mencapai nisab 85 gram dan disimpan selama satu tahun (haul). Kadar zakatnya adalah 2,5% dari total emas yang dimiliki. Jika emas tersebut digunakan sebagai perhiasan dan masih dalam batas wajar, sebagian ulama membolehkan tidak dikenakan zakat. Namun, jika emas tersebut disimpan sebagai investasi atau tabungan, wajib dikeluarkan zakatnya untuk membantu mereka yang berhak menerimanya sesuai syariat Islam.
Menanti doa-doa orang baik