Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idulfitri sebagai penyucian diri dan bentuk kepedulian terhadap kaum dhuafa. Zakat ini dikenakan pada setiap individu, baik anak-anak maupun dewasa, dengan jumlah yang ditetapkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok (seperti beras) atau senilai uang yang setara. Tujuan zakat fitrah adalah agar semua Muslim dapat merayakan Idulfitri dengan bahagia dan mencukupi kebutuhan mereka yang kurang mampu.