Zakat pertanian dengan pengairan alami (mengandalkan air hujan, sungai, atau mata air tanpa biaya tambahan) dikenakan dengan kadar 10% dari hasil panen. Nisabnya adalah 653 kg gabah. Zakat ini wajib dikeluarkan setiap kali panen tanpa perlu menunggu haul (satu tahun). Tujuannya adalah untuk mensucikan harta hasil pertanian dan membantu masyarakat yang membutuhkan sesuai syariat Islam.
Menanti doa-doa orang baik