Zakat pertanian dengan pengairan mandiri (menggunakan biaya seperti irigasi, pompa, atau tenaga manusia) dikenakan dengan kadar 5% dari hasil panen. Nisabnya adalah 653 kg gabah. Zakat ini wajib dikeluarkan setiap kali panen, tanpa perlu menunggu haul (satu tahun). Tujuannya adalah untuk membersihkan hasil pertanian dan membantu mereka yang membutuhkan, sebagaimana diatur dalam syariat Islam.