Zakat perusahaan adalah zakat yang dikenakan pada keuntungan bersih perusahaan jika telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan berjalan selama satu tahun (haul). Kadarnya 2,5% dari laba bersih setelah dikurangi biaya operasional dan kewajiban lainnya. Zakat ini mencakup berbagai aset seperti modal, investasi, dan keuntungan usaha. Tujuannya adalah untuk membersihkan harta, meningkatkan keberkahan bisnis, serta membantu kaum fakir, miskin, dan penerima zakat lainnya sesuai syariat Islam.
Menanti doa-doa orang baik