Sahabat Inspirasi, sumpah, di dalam bahasa Arab disebut: al-yamin atau al-hilf ialah kata-kata yang diucapkan dengan menggunakan nama Allah atau sifat-Nya untuk memperkuat suatu hal. Contohnya: “WalLahi (Demi Allah) saya sudah belajar” dan “Wa’azhamatillah (Demi Keagungan Allah) saya tidak mencuri”. Oleh karena sumpah itu menggunakan nama Allah atau sifat-Nya, maka ia tidak boleh dibuat main-main.
Syarat sumpah: (1) berakal (2) baligh (3) Islam (4) bisa melaksanakannya (5) suka rela (tidak dipaksa). Rukun sumpah: Lafal yang dipakai dalam bersumpah yaitu harus menggunakan nama Allah atau sifat-Nya.
Sumpah dalam Islam itu Ada Tiga Macam:
1. Sumpah Laghwi (لغو)
Ialah sumpah yang terucap spontan tanpa niat bersumpah, biasanya dalam percakapan sehari-hari. Contohnya, ‘’Demi Allah kamu harus belajar’’ atau ‘’Demi Allah kamu harus minum kopi’’. Meskipun mengucapkan atas nama Allah. Namun, tidak dianggap sumpah karena tidak ada niat bersumpah dalam mengungkapkanya. Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata’ala.
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah)…” (QS. Al-Baqarah: 225)
2. Sumpah Mun‘aqidah (منعقدة)
Ialah sumpah yang diucapkan dengan kesengajaan dan niat untuk bersumpah, untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu di masa depan. Contohnya, ‘’Demi Allah saya akan bersedekah 1 juta’’ atau ‘’Demi Allah saya ingin meninggalkan minum keras’’. Apabila sumpah ini dilanggar. Maka wajib membayar kafarat. Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata’ala.
“Allah tidak menghukum kalian karena sumpah yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum kalian karena sumpah yang disengaja ……..’’ (QS. Al-Ma’idah: 89)
3. Sumpah Ghamus (غاموس)
Ialah sumpah dusta atau palsu, yang disengaja untuk menipu atau mencelakakan orang lain. Contohnya, ‘’Demi Allah saya sudah membayar hutang’’ tapi ternyata belum membayarnya atau ‘’Demi Allah kemarin saya santuni anak yatim’’ padahal tidak pernah melakukannya. Ini termasuk dosa besar, tidak ada kafarat-nya, kecuali taubat nasuha. Sebagaimana yang disabdakan Rasulullah Sallallahu ‘alahi wasallam:
“Sumpah ghamus adalah dosa yang tidak ada kafaratnya kecuali taubat.” (HR. Bukhari secara makna dan dikuatkan oleh riwayat-riwayat lain)
Kafarat yang dibayar ketika melanggar sumpah:
1. Memberi makan 10 orang miskin (seukuran konsumsi normal harian).
2. Memberi pakaian pantas kepada 10 orang miskin.
3. Membebaskan seorang budak (sekarang tidak lagi relevan).
4. Jika semua tidak mampu, maka berpuasa 3 hari berturut-turut (sebagian ulama membolehkan tidak berturut-turut, tapi lebih utama berturut-turut). (QS. Al-Ma’idah: 89)
Sahabat Inspirasi, Islam sangat teliti mengatur persolan sumpah. Maka, jangan biasakan berkata sumpah apatalagi dilakukan dengan niat sumpah palsu. Pelakunya wajib taubat nasuha. Wallahu ‘alam.