Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Waqaf, Kementerian Agama Wajo, Muhammad Adam, S.Ag., M.Pd.I., menegaskan bahwa hanya ada 4 lembaga penghimpun dana zakat, infaq, dan sedekah yang legal di Kabupaten Wajo.
Hal itu diungkapnya ketika melakukan rapat koordinasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) di Cafe Mattiro Tappareng, Kelurahan Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Rabu (7/10/2026).
‘’Yang legal itu hanya empat yaitu Baznas, WIZ, Lazis Muhammadiyah, dan Lazis As’adiyah,’’ ungkapnya dalam rapat tersebut.

Dalam agenda rapat itu, Muhammad Adam kembali mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Ia menyampaikan sanksi pidana bila melakukan penghimpunan zakat, infaq, dan sedekah secara ilegal.
‘’Pasal 38 dan 41 melarang setiap orang bertindak sebagai amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Pelanggarang ini diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp.50 juta,’’ katanya.
Rapat yang dihadiri oleh Kementerian Agama Wajo, Baznas, WIZ, Lazis Muhammadiyah, dan Lazis As’adiyah, bersepakat untuk melakukan sosialisasi secara bersama di setiap kecamatan tentang pentingnya mengeluarkan zakat dalam syariat Islam.





